Pemberitahuan Perlindungan Data & Privasi
Peraturan perlindungan data pribadi mengharuskan setiap orang yang membuat laporan yang mengandung data pribadi diberitahu mengenai praktik pengumpulan dan penyimpanan data terkait informasi yang diberikan serta harus menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan layanan ini.
Anda diminta untuk membaca dan menyetujui syarat-syarat yang dijelaskan di bawah ini. Jika Anda tidak menyetujuinya, kami tidak dapat menerima informasi melalui sistem ini.
-
Data pribadi dan informasi apa saja yang dikumpulkan dan diproses?
Layanan ini mengumpulkan data pribadi dan informasi yang Anda berikan saat membuat laporan, meliputi:
- Nama dan detail kontak Anda (kecuali jika laporan dibuat secara anonim sepenuhnya) serta status pekerjaan Anda di organisasi.
- Nama dan data pribadi lain dari pihak yang Anda sebutkan dalam laporan (misalnya, deskripsi fungsi dan detail kontak).
- Deskripsi dugaan pelanggaran serta uraian mengenai keadaan atau situasi kejadian.
Catatan: Undang-undang di beberapa negara tidak mengizinkan laporan anonim. Namun, informasi pribadi Anda akan diperlakukan secara rahasia dan hanya diungkapkan sebagaimana dijelaskan dalam pemberitahuan ini.
-
Tujuan Pemrosesan dan Dasar Hukum
Kami memproses data pribadi yang Anda berikan dalam laporan untuk tujuan berikut:
- Menjaga integritas organisasi dengan mendeteksi, mencegah, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran, penipuan, atau pelanggaran kebijakan dan hukum.
- Memfasilitasi investigasi dan mengambil tindakan perbaikan atau disipliner yang diperlukan.
- Memenuhi kewajiban hukum dan peraturan terkait pelaporan pelanggaran (whistleblowing) dan perlindungan data pribadi.
- Memungkinkan komunikasi lanjutan dengan Anda untuk klarifikasi atau memperoleh informasi tambahan terkait laporan.
Dasar hukum pemrosesan data pribadi ini adalah:
- Persetujuan Anda yang diberikan pada saat penyampaian laporan.
- Kewajiban hukum sesuai peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan ketentuan pelaporan pelanggaran.
- Kepentingan yang sah (legitimate interest) untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, etis, dan patuh hukum.
-
Bagaimana data pribadi diproses dan siapa yang dapat mengaksesnya?
Integrity memiliki rekanan/asosiasi di beberapa negara (Indonesia, Malaysia, dan Thailand) yang berpusat di Indonesia dan memungkinkan kolaborasi antar tim. Data pribadi dan informasi Anda akan disimpan di basis data pada server yang berlokasi di Indonesia dan dioperasikan oleh Integrity Indonesia. Integrity Indonesia berkomitmen untuk menerapkan praktik privasi dan keamanan yang ketat, termasuk pemberitahuan, pilihan, transfer data, keamanan, integritas data, akses, dan penegakan hukum.
Jika Anda berada di luar Indonesia, dengan mengirimkan laporan, Anda menyetujui transfer lintas batas data pribadi Anda ke Indonesia untuk tujuan yang dijelaskan di atas.
-
Hak Subjek Data
Anda mungkin memiliki hak untuk:
- Mengakses salinan laporan dan data pribadi yang kami simpan.
- Meminta perbaikan atas data pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap.
- Menarik persetujuan dan meminta penghapusan data pribadi, dengan tunduk pada ketentuan hukum dan kebutuhan investigasi.
Anda dapat meminta hak di atas dengan menghubungi saluran yang tersedia pada laman ini. Hak-hak tertentu dapat dibatasi selama proses investigasi berlangsung demi menjaga integritas penyelidikan.
-
Retensi Data
Data pribadi akan disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan yang tercantum dalam pemberitahuan ini, memenuhi kewajiban hukum, atau menyelesaikan sengketa. Setelah periode tersebut, data pribadi akan dihapus atau dianonimkan secara aman.
-
Langkah Keamanan
Langkah teknis dan organisasi yang sesuai telah diterapkan untuk melindungi data pribadi Anda dari akses, kehilangan, penyalahgunaan, perubahan, atau pengungkapan yang tidak sah.
-
Pengungkapan Data
Data pribadi hanya akan diakses oleh:
- Personel berwenang di organisasi Anda yang bertanggung jawab menangani laporan whistleblowing.
- Personel Integrity Indonesia yang memberikan dukungan teknis dan administratif untuk WBS (Operator).
- Otoritas pengatur atau aparat penegak hukum, jika diwajibkan oleh hukum.
Bagian ini wajib diisi